Rabu, 05 Oktober 2016

Tujuan dan Fungsi koperasi

1. Pengertian Koperasi

 Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operationCo berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi  adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

2. Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi

a. Landasan Koperasi
    Pancasila dan UUD 1945 

b. Asas Koperasi
     Kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong

c. Tujuan Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)

d. Fungsi dan Peran Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Prinsip Koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antarkoperasi

Sumber : http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-tujuan-fungsi-dan-peran.html#

1 komentar: